Jumat, 22 Juli 2011

Revitalisasi dan Optimalisasi BUMDes

Dengan diterbitkannya Kepmendagri No. 39/2010 tentang BUMDes, tampaknya merupakan "pintu masuk" bagi perlunya dilakukan Revitalisasi dan Optimalisasi BUMDes Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi (Pro) Rakyat. Apabila kita telaah Kemendagri tsb, ada 2 (dua) hal yang perlu digaris-bawahi : (1) Perlunya segera diterbitkan Perda oleh setiap Pemerintah Kabupaten agar keberadaan BUMDes memiliki aspek legalitas yang kuat (sesuai dengan mandat Kemendagri tsb), dan (2) Diperlukan pemisahan manajemen BUMDes antara kegiatan yang menangani sektor Keuangan Mikro (Lembaga Keuangan Mikro) BUMDes dengan kegiatan yang mjenangani sektor riel (produksi, jasa, dan perdagangan). Pemisahan ini penting karena manajemen LKM memiliki ciri tersendiri dibandingkan dengan manajemen sektor riel. Sehingga dana amanah masyarakat yang disimpan dan dikelola oleh LKM BUMDes dapat dikelola sedemikian rupa sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen lembaga keuangan mikro.


Dari pengamatan lapangan diketahui bahwa Instansi yang berwenang menangani dan membina BUMDes selama ini, katakanlah Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahanh Desa, sebagian besar belum banyak yang memahami bahwa pembagian manajemen kedua aktivitas itu harus terpisah. Pemahaman ini memiliki konsekuensi perlunya dilakukan kegiatan dan disediakan angaran khusus untuk 2 (dua) macam pelatihan, yaitu (1) Pelatihan Manajemen Lembaga Keuangan Mikro BUMDes, dan (2) Pelatihan Pengembangan Sektor Riel BUMDes (produksi, jasa, dan perdagangan). Selain itu, bahwa di level Kecamatan yang membawahi beberapa BUMDes perlu ditempatkan seorang Tenaga Pendamping yang bertugas sebagai fasilitator BUMDes di wilayah binaannya (dalam hal ini diperlukan Pelatihan Fasilitator Pendamping BUMDes). Setelah ketiga hal tadi disiapkan, barulah perlunya penguatan modal (awal) bagi BUMDes melalui mekanisme "Block Grant" baik yang bersumber dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pemberian "Block Grant" ini hendaknya dilakukan secara berkesinambungan agar BUMDes semakin lebih kuat dan mampu sebagai pendorong ekonomi perdesaan yang tangguh.

Kegiatan Revitalisasi dan Optimalisasi Peran BUMDes hendaknya mendapat dukungan dan dorongan yang kuat dari para pemangku kepentingan : BPMD Pusat, Provinsi Kabupaten/Kota dan asosiasi-asosiasi terkait seperti APDESI. Sudah saatnya masyarakat desa memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan kegiatan ekonomi secara sinerjik melalui BUMDes.

Fokus perhatian hendaknya dimulai dengan bagaimana memfungsikan BUMDes sebagai LKM yang handal, dengan beberapa pertimbangan sbb : Pertama, Surat Keputusan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi & UKM, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) tentang Strategi Pengembangan LKM di Indonesia yang antara lain mengatur bahwa semua LKM yang berada di daerah perdesaan yang belum berbadan hukum dan tidak dibina langsung oleh Kementerian Keuangan, Koperasi & UKM, dan BI, harus melebur dalam BUMDes dan menjadi kewenangan pembinaannya di bawah Kementerian Dalam Nageri (Pemprov dan Pemkab/Kota). Kedua, sebagian besar (sekitar 80%) penduduk Indonesia berada di daerah perdesaan (sebagian besar un-banked : tidak pernah berhubungan dengan bank), dan Ketiga, hasil penelitian ProFi (Kerja sama BI dan GTZ di Nusa Tenggara Barat, 2010), BUMDes mampu melaksanakan fungsi sebagai LKM. Ketiga alasan utama itulah mengapa BUMDes perlu difasilitasi dan didorong menjadi sebuah LKM. Semoga!!!

Kamis, 16 Juni 2011

Telah Hadir LKM-BUMDes

LKM-BUMDes adalah sebuah visi (keinginan) untuk menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Perdesaan.

LKM-BUMDes harus tampil di depan dalam menjawab tantangan kekinian, di mana sebagian masyarakat perdesaan hanya sebagai "penonton" dalam pertarungan ekonomi yang berlandaskan NEO LIBERAL.

Masyarakat Perdesaan harus bangkit dengan kesadaran yang tinggi, bahwa membangun kekuatan ekonomi harus dimulai dari semangat keswadayaan dan kemandirian. LKM-BUMDes sebagai lembaga yang berada dalam lapisan bawah dalam struktur organisasi pemerintahan, harus mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan yang handal.

Mari kita bakar semangat untuk menghalau keprihatinan ekonomi yang kita rasakan, tanpa harus bergantung dengan siapapaun, kecuali pada diri dan potensi lingkungan kita.

Anda Pengelola BUMDes yang ingin mendapat pendapatan yang rutin? Fungsikanlah BUMDes Anda sebagai Loket PPOB-BUMDes, sebuah layanan loket pembayaran rekening listrik PLN cukup dengan menggunakan HP (Telepon Seluler) - bagi yang belum memiliki komputer/Laptop - untuk dapat melakukan transasksi. Sangat simpel dengan investasi murah. Ingin coba? Ketik SMS : NamaBUMDes.NoHP-utk-Transaksi.Alamat, kirim ke 0812 2166 0606. Atau email ke : lkm.bumdes@gmail.com. Anda akan langsung mendapat konfirmasi menjadi "Loket Mobile" (Loket Bergerak) untuk langsung dapat melakukan penagihan dari rumah ke rumah. PERTAMA dan TERDEPAN jenis  layanan untuk saat ini, layanan penerimaan pembayaran rekening listrik melalui HP di daerah perdesaan. Kami menyebutnya : TO REACH THE UNREACHABLE.